Deskripsi
Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat resmi melarang semua kegiatan Ahmadiyah.
Larangan tersebut untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan.
Pemkot Bekasi melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah.
Kegiatan jemaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta’lim atau belajar-mengajar soal agama. Setelah SK ditandatangani tidak boleh lagi ada kegiatan, dan menyerahkan masalah itu ke pemerintah,” katanya.
SK pelarangan Ahmadiyah tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, pada 2 Maret 2011.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi, jumlah pengikut Ahmadiyah sekitar 200 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan, dan memiliki pusat kegiatan di salah satu masjid di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban: Jemaah Ahmadiyah Bekasi
Pelaku: (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
sumber:
| Credibility: |
 |
 |
0 |
|
Leave a Comment